Pemkot Gorontalo Menangi Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
loading...
Pemkot Gorontalo Menangi...
Pemkot Gorontalo memenangi sengketa atas tanah dan bangunan Gedung Nasional, dari penggugat. Tanah dan bangunan itu sebelumnya sempat diperkarakan
A A A
KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memenangi sengketa atas tanah dan bangunan Gedung Nasional, dari penggugat Sula Tangahu Cs. Tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Ipilo Kota Timur itu, sebelumnya sempat diperkarakan di Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu Cs, di mana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.

Sebelum itu telah terbit Putusan Mahkamah Agung di mana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh Pemkot Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.

Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Harson Abas, Rabu (17/2/2021).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional ke depan.

”Rencananya ke depan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas perempuan yang akrab disapa Lia.

Proses sidang sengketa aset ini sempat membuat Pemkot Gorontalo berjuang keras melalui Bagian Hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangi gugatan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Gorontalo.

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak Pemkot Gorontalo.

Para penggugat kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

”Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset Pemkot Gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara Gedung Nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot terima pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.

Penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar hukum. Menurut Lia, Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.

”Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna Gedung Nasional. Namun karena Pemerintah Kota gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ujar Lia. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Raja Charles III Dikabarkan...
Raja Charles III Dikabarkan Akan Bertemu Archie dan Lilibet, Isyarat Damai Keluarga Kerajaan?
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved