Pemkot Gorontalo Menangi Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional ke depan.
”Rencananya ke depan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas perempuan yang akrab disapa Lia.
Proses sidang sengketa aset ini sempat membuat Pemkot Gorontalo berjuang keras melalui Bagian Hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangi gugatan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Gorontalo.
Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak Pemkot Gorontalo.
Para penggugat kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.
”Rencananya ke depan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas perempuan yang akrab disapa Lia.
Proses sidang sengketa aset ini sempat membuat Pemkot Gorontalo berjuang keras melalui Bagian Hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangi gugatan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Gorontalo.
Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak Pemkot Gorontalo.
Para penggugat kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.
Lihat Juga :