Pemkot Gorontalo Menangi Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
Pemkot Gorontalo memenangi sengketa atas tanah dan bangunan Gedung Nasional, dari penggugat. Tanah dan bangunan itu sebelumnya sempat diperkarakan
KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memenangi sengketa atas tanah dan bangunan Gedung Nasional, dari penggugat Sula Tangahu Cs. Tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Ipilo Kota Timur itu, sebelumnya sempat diperkarakan di Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu Cs, di mana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.
Sebelum itu telah terbit Putusan Mahkamah Agung di mana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh Pemkot Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Harson Abas, Rabu (17/2/2021).
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu Cs, di mana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.
Sebelum itu telah terbit Putusan Mahkamah Agung di mana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh Pemkot Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Harson Abas, Rabu (17/2/2021).
Lihat Juga :