Bupati Aa Umbara Dukung Kebijakan Jokowi Soal Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin COVID-19

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:04 WIB
Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Baca juga: Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri Ungkap Kronologis Penangkapan Kapolsek Cantik Diduga Pesta Sabu

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan. Di antaranya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!