Miris, untuk Perbaiki Rumah yang Nyaris Roboh, Petani Miskin Ini Curi Kayu Jati Perhutani
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:52 WIB
PONOROGO - Kejadian memilukan menimpa Sarimo. Petani berusia 59 tahun ini, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sampung, Polres Ponorogo, karena nekat menebang empat batang pohon jati di lahan Perhutani.
Aksi nekat dilakukan petani miskin ini, karena sudah tidak memiliki uang untuk memperbaiki r umahnya yang nyaris roboh . Saat beraksi, dia kepergok petugas Perhutani, dan langsung ditangkap.
Dihadapan petugas penyidik Polsek Sampung, Sarimo mengakui seluruh perbuatannya. Dia melancarkan aksinya pada tengah malam, yakni di bulan Desember 2020. "Saya sendirian menebang pohon malam hari, karena rumah saya sudah mau roboh," tuturnya.
Sarimo menggergaji pohon jati yang tumbuh tidak jauh dari rumahnya tersebut, dengan menggunakan gergaji manual dan parang. Aksi itu dilakukannya secara berulang hingga empat kali, dan dia mendapatkan empat batang kayu jati berukuran besar.
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono mengatakan, selain menahan tersangka, petugas juga telah menyita kayu jati yang sudah dgergaji dan diolah menjadi balok kayu. "Ditaksir kerugian Perhutani, akibat aksi pencurian ini mencapai sekitar Rp5 juta," tuturnya.
Aksi nekat dilakukan petani miskin ini, karena sudah tidak memiliki uang untuk memperbaiki r umahnya yang nyaris roboh . Saat beraksi, dia kepergok petugas Perhutani, dan langsung ditangkap.
Dihadapan petugas penyidik Polsek Sampung, Sarimo mengakui seluruh perbuatannya. Dia melancarkan aksinya pada tengah malam, yakni di bulan Desember 2020. "Saya sendirian menebang pohon malam hari, karena rumah saya sudah mau roboh," tuturnya.
Baca Juga
Sarimo menggergaji pohon jati yang tumbuh tidak jauh dari rumahnya tersebut, dengan menggunakan gergaji manual dan parang. Aksi itu dilakukannya secara berulang hingga empat kali, dan dia mendapatkan empat batang kayu jati berukuran besar.
Baca Juga
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono mengatakan, selain menahan tersangka, petugas juga telah menyita kayu jati yang sudah dgergaji dan diolah menjadi balok kayu. "Ditaksir kerugian Perhutani, akibat aksi pencurian ini mencapai sekitar Rp5 juta," tuturnya.
(eyt)
tulis komentar anda