Gugatan Petahana Ditolak MK, Pasangan Devi-Inayatullah: Alhamdulillah

Kamis, 18 Februari 2021 - 01:10 WIB
Pihaknya pun berharap, semua proses demokrasi yang berjalan selama tahapan Pilkada Muratara bisa dijadikan pelajaran politik. “Semoga proses demokrasi ini menjadi pembelajaran politik yang berharga bagi kita, khususnya masyarakat Muratara. Mari kita hormati hasil keputusan MK dan kita jaga kondusivitas di Kabupaten Muratara,” ungkap Devi.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin hakim ketua Anwar Usman, dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams telah dibacakan hasil putusan MK tersebut.

“Bahwa terhadap dalil permohon diatas, setelah mendengar secara seksama jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, KPU, bawaslu, serta memeriksa bukti yang dijatuhkan oleh para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata majelis hakim MK Siswanto dalam persidangan, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dia menyebutkan, berdasarkan pertimbangan hukum di atas mahkamah mempertimbangkan dan mendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum. “Menimbang berdasakan semua pertimbangan hukum tersebut di atas, mahkamah berpendapat pada permohonan aquo tersebut, tidak menadapat alasan dan menyimpangiketentuan dalam pasal 158 ayat 2,” bebernya saat membacakan putusan.

Baca juga: Sok Jago saat Hadang Truk Tronton, Remaja di Bogor Tewas Terlindas

Kemudian berkaitan dengan kedudukan hukum pemohonsebagai syarat pormil mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Walikota dan Bupati, oleh karena itu tidak relevansi yang meluruskan permohonan aquo persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. “Selanjutnya mahkama akan mempertimbangkankedudukan hukum pemohon," ujar Siswanto di persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!