Tambang Pasir Ilegal dan Ternak Babi di Kawasan KKOP Hang Nadim Ditertibkan
Rabu, 17 Februari 2021 - 16:04 WIB
Aksi penambangan pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara Hang Nadim masih berlangsung. Untuk itu, patroli gabungan mengadakan operasi dan penertiban, Rabu (17/2/2021). SINDOnews/Dicky
BATAM - Aksi penambangan pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim masih berlangsung. Untuk itu, patroli gabungan mengadakan operasi dan penertiban, Rabu (17/2/2021).
Kegiatan Kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Patroli KKOP yang dilaksanakan pada Selasa (16/2/21) dengan menyita beberapa puluh ekor babi yang sengaja dipelihara oleh masyarakat untuk keperluan komersial tanpa memikirkan keselamatan operasi penerbangan.
Kadisops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan hingga semuanya benar-benar bersih dan tertib hingga radius 15 Km dari tepi landasan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku yaitu UU Penerbangan Nomor : 01 tahun 2009.
"Tindakan tegas berupa penyitaan 5 unit mesin sedot pasir dan berbagai peralatan pendukung penambangan pasir liar terpaksa dilakukan kerena kegiatan penambangan pasir semankin mengancam keselamatan penerbangabn dan himbauan berupa surat edaran sudah kami layangkan beberapa kali kepada pihak pengelola," ujar Mayor Lek Wardoyo, Rabu (17/2/21). Baca: Insentif COVID-19 Tak Dibayar, Nakes RSU Pirngadi Mengadu ke Ombudsman.
Kegiatan Kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Patroli KKOP yang dilaksanakan pada Selasa (16/2/21) dengan menyita beberapa puluh ekor babi yang sengaja dipelihara oleh masyarakat untuk keperluan komersial tanpa memikirkan keselamatan operasi penerbangan.
Kadisops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan hingga semuanya benar-benar bersih dan tertib hingga radius 15 Km dari tepi landasan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku yaitu UU Penerbangan Nomor : 01 tahun 2009.
"Tindakan tegas berupa penyitaan 5 unit mesin sedot pasir dan berbagai peralatan pendukung penambangan pasir liar terpaksa dilakukan kerena kegiatan penambangan pasir semankin mengancam keselamatan penerbangabn dan himbauan berupa surat edaran sudah kami layangkan beberapa kali kepada pihak pengelola," ujar Mayor Lek Wardoyo, Rabu (17/2/21). Baca: Insentif COVID-19 Tak Dibayar, Nakes RSU Pirngadi Mengadu ke Ombudsman.
Lihat Juga :