Modus Bisa Gandakan Uang, Pengemudi Ojol Tipu Warga Puluhan Juta

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:04 WIB
Sambil menunggu minyak untuk korban datang, ujar Kompol Aulia, pada 4 Agustus 2020, korban meminta kepada tersangka untuk mengobati pacarnya agar mau kembali. Tersangka menyanggupi dengan persyaratan membeli minyak Japaron seharga Rp1 juta dan satu buah boneka seharga Rp1.600.000.

"Pada 7 dan 15 Agustus 2020, korban memberi uang untuk pembelian kedua syarat itu dengan mentransfer uang melalui ATM di sebuah minimarket Jalan Pasirsalam Raya," ujar Kompol Aulia.

Karena minyak untuk pengobatan belum juga ada, kemudian pada 5 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di tambal ban Jalan Pasirluyu Timur, korban bercerita mempunyai kewajiban membayar utang ke bank tapi usaha saat ini sedang sepi.

"Tersangka Candra menawarkan solusi menggandakan uang dengan meminjam secara gaib. Pelaku mengatakan sudah banyak orang yang berhasil asal semua syarat terpenuhi," tutur Kapolsek Regol.

Ritual akan dilakukan dua kali. Setiap ritual, korban harus menyediakan uang Rp5 juta, membeli satu ekor domba Rp7.500.000, dan modal Rp52 juta untuk dimasukan dan disimpan di dalam koper selama empat hari. Jika ritual berhasil, uang Rp52 juta akan berubah menjadi Rp1,2 miliar.

Karena tergiur, korban Yanuar pun memenuhi semua syarat termasuk modal. Namun korban hanya bisa memenuhi syarat modal Rp42 juta dan sisanya akan dipinjamkan oleh tersangka. Baca: Sadis Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga, Seniman Karawitan Ini Keranjingan Judi Online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!