KPU Segera Tetapkan 3 Paslon yang Selesai Sengketa Pilkada di MK
Selasa, 16 Februari 2021 - 23:20 WIB
"Baik KPU Bulukumba , Pangkep dan Luwu Utara sudah bisa menyusun jadwal penetapan. Khusus di Bulukumba, informasi hari Kamis rencana penetapan," kata Syarifuddin saat dihubungi pada Selasa (16/2/2021).
Syarif mengungkapkan, salinan putusan MK yang menjadi landasan KPU untuk melakukan penetapan sudah diterima. Sehingga KPU daerah sudah bisa mulai menyusun agenda penetapan.
"Ada dua PKPU yang mengatur penetapan usai bebas dari sengketa di MK. Ada paling lama tiga hari ada juga lima hari. Nanti KPU daerah yang menentukan kapan jadwalnya," ujar Syarif.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengamini pernyataan Syarif. Kata dia, pihaknya telah menerima salinan putusan MK perihal gugatan pasangan Askar HL-Arum Spink alias Asik yang tak dapat dilanjutkan.
"MK sudah mengirim salinan putusannya ke KPU RI. KPU RI juga sudah meneruskan salinan putusannya ke bawah," ujar Syamsul.
Syarif mengungkapkan, salinan putusan MK yang menjadi landasan KPU untuk melakukan penetapan sudah diterima. Sehingga KPU daerah sudah bisa mulai menyusun agenda penetapan.
"Ada dua PKPU yang mengatur penetapan usai bebas dari sengketa di MK. Ada paling lama tiga hari ada juga lima hari. Nanti KPU daerah yang menentukan kapan jadwalnya," ujar Syarif.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengamini pernyataan Syarif. Kata dia, pihaknya telah menerima salinan putusan MK perihal gugatan pasangan Askar HL-Arum Spink alias Asik yang tak dapat dilanjutkan.
"MK sudah mengirim salinan putusannya ke KPU RI. KPU RI juga sudah meneruskan salinan putusannya ke bawah," ujar Syamsul.
Lihat Juga :