Bupati Luwu Utara Ajak ASN Laporkan SPT Lewat E-Filing

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:39 WIB
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menunjukkan bukti pelaporan SPT tahunan lewat e-filing. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani, mejadi wajib pajak pertama yang melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui e-filing di awal tahun 2021 ini.

Pelaporan SPT Bupati dilakukan pada kegiatan pekan panutan pajak yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba di aula La Galigo kantor Bupati Luwu Utara , Selasa (16/2/2021).



Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto berharap, apa yang dilakukan Bupati ini bisa menginspirasi wajib pajak lainnya, khususnya ASN dan unsur Forkopimda, untuk segera melaporkan SPT melalui e-filing, paling lambat 31 Maret 2021.

“Alhamdulillah, kita bersyukur Ibu Indah berkenan memberi contoh kepada kita semua untuk melaporkan SPT di awal waktu melalui e-filing,” kata Khris Rolanto.



Khris mengaku bahagia karena Pemkab Luwu Utara bersedia memfasilitasi kegiatan pekan panutan pajak dan penyampaian SPT tahunan melalui e-filing, yang menurutnya sangat penting dilakukan di tengah pandemi Covid-19 .

“Ini penting karena pajak memegang peranan penting dalam penerimaan negara,” jelas dia.



Kenapa harus e-filing? sebab kata Khris, memudahkan wajib pajak melaporkan SPT lebih cepat dan aman. Wajib pajak, kata dia, tak lagi harus ke Kantor Pelayanan Pajak melaporkan SPT -nya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More