3 Tersangka Korupsi Alat Navigasi Ditahan, 3 Kontraktor Belum Tersentuh Hukum

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:38 WIB
Dia mencontohkan, dalam kontrak suku cadang harus dari Maker (pembuat) dan disetujui oleh BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), namun hal itu tidak ada. "Tidak ada suku cadang dari Maker, dan tidak ada persetujuan dari BKI," tegasnya. Baca juga: Tengah Malam, Puluhan Rumah di Ponorogo Diterjang Banjir Setinggi Paha

Banan mengungkapkan, berdasarkan perhitungan oleh tim audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat, diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar. Selain menahan para tersangka, penyidik juga menyita uang Rp245 juta. Baca juga: 'Terpesona' Polwan Cantik Polres Bangkalan Gemparkan Jagad Tik Tok

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!