3 Tersangka Korupsi Alat Navigasi Ditahan, 3 Kontraktor Belum Tersentuh Hukum

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:38 WIB
loading...
3 Tersangka Korupsi...
Tiga tersangka korupsi pemeliharaan peralatan navigasi di Pontianak, ditahan tim penyidik Kejari Pontianak. Foto/iNews TV/Gusti Eddy
A A A
PONTIANAK - Penyidik Kejari Pontianak, dan Kejati Kalimantan Barat, menahan tiga tersangka korupsi di Kantor Distrik Navigasi Pontianak. Sementara, tiga orang kontraktor yang diduga turut terlibat dalam kasus ini, hingga kini belum tersentuh hukum.

Baca juga: Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara

"Para tersangka korupsi pada pekerjaan pemeliharaan peralatan dan mesin (floating repair) Kapal Negara AL NILAM pada Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, tahun anggaran 2018," kata Kajari Pontianak, Basuki Sukardjono.

Ada dugaan kasus korupsi berjamaan ini menyeret berapa nama kontraktor yang turut mengerjakan proyek tersebut. Namun, hingga kini penyidik Kejari Pontianak, masih melakukan pendalaman.



Para tersangka yang ditahan antara lain, seorang ASN berinisial IS (47) warga Jalan Suwignyo Gang Al Karim No. 26 RT 4 RW 18, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Baca juga: Sadis, Akiong Berencana Habisi Keluarga Istrinya, Begini Kondisi Korban

Kemudian CA, ASN berusia 40 tahun warga Jalan Dharma Putra, Kompleks Perumahan Dharma Putra No. 49, RT 5 RW 30, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Serta MA (60) warga Kebonagung RT 17 RW 5, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"IS merupakan PPK, CA selaku ketua tim PPHP, serta MA selaku penyedia barang dan jasa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan kelas 2 Pontianak," tuturnya. Baca juga: Sok Jagoan Peras Pedagang Sate, Preman Bertato di Sunggal Nangis Ditangkap Polisi

Sebelum dilakukan proses penahanan , pihak Kejari Pontianak telah melakukan tes COVID-19 terhadap para tersangka, untuk memastikan ketiganya bebas dari COVID-19. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya menerangkan, pada saat proses pemeliharaan pekerjaan tersebut, dilakukan sub kontrak oleh para tersangka .

"Kemudian, terkait masalah konsultan pengawasnya, secara garis besar saat kita panggil dia tidak melakukan pekerjaan itu, dan tidak pernah menandatangani kontrak. Pekerjaan ini dikerjakan, hanya saja di sub kontrakan . Artinya, setelah terjadi sub kontrak, yang pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang ada dikontrak," terangnya.

Dia mencontohkan, dalam kontrak suku cadang harus dari Maker (pembuat) dan disetujui oleh BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), namun hal itu tidak ada. "Tidak ada suku cadang dari Maker, dan tidak ada persetujuan dari BKI," tegasnya. Baca juga: Tengah Malam, Puluhan Rumah di Ponorogo Diterjang Banjir Setinggi Paha

Banan mengungkapkan, berdasarkan perhitungan oleh tim audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat, diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar. Selain menahan para tersangka, penyidik juga menyita uang Rp245 juta. Baca juga: 'Terpesona' Polwan Cantik Polres Bangkalan Gemparkan Jagad Tik Tok

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Rekomendasi
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Berita Terkini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Infografis
3 Tim yang Belum Kalah...
3 Tim yang Belum Kalah di Liga 1 2022-2023 hingga Pekan Keempat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved