Serang Petugas Saat Operasi Yustisi, Pemilik Kafe yang Diduga Anak Pejabat Jadi Tersangka

Senin, 15 Februari 2021 - 23:39 WIB
"Dia melanggar pasal 212 atau pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak kami tahan," tegasnya. Baca juga: KKB Tembak Mati Prajurit Raider, Anggota Komisi I DPR: Negara Tak Boleh Kalah

Ruruh mengimbau masyarakat, jika kejadian tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk semua pihak, dan tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun. Sebab kegiatan yang dilakukan oleh petugas, untuk keselamatan hidup banyak orang dan melindungi orang dari COVID-19 .

Dia berharap, masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas, terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM mikro untuk menekan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!