Sebagian Besar RT di Majalengka Berstatus Zona Kuning

Senin, 15 Februari 2021 - 18:00 WIB
"6 sampai 10, itu sedang. 10 ke atas, itu RT tersebut zona merah. Artinya di zona tersebut, perlakuan di sana (zona merah) harus ketat, berkerumun maksimal 3 orang " papar dia.

Baca juga: Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Jabar Turun Drastis

"Di kita kan rata-rata kuning. (kebijakannya) lebih longgar dari zona merah. Kita memperlakukannya berdasarkan level yang ada," lanjut Eman. Sementara, untuk tingkat kabupaten sendiri, jelas dia, Majalengka berada di zona kuning selama 3 pekan. Hal itu berdasar evaluasi dari BNPB dan Satgas Provinsi .
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!