Masuk Zona Merah, Pemkab Bekasi Tutup Tempat Ibadah di RT dan RW

Minggu, 14 Februari 2021 - 13:21 WIB
Kemudian ada pembagian zona sesuai angka kasus di tingkat RT, zona hijau ketika tidak ada kasus positif Covid-19. Lalu, zona kuning ketika ada 1-5 warga yang positif Covid-19, zona oranye ketika ada 6-10 warga yang positif dan zona merah ketika warga yang positif Covid-19 di atas 10 orang.

Dari zona itu, ada sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM mikro. Jika RT RW itu zona merah, maka tempat ibadah ditutup lalu kegiatan olahraga, sosial budaya ditiadakan. Masyarakat tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, kemudian pembatasan keluar masuk di lingkungan RT RW zona merah.

”Sama begitu juga zona oranye maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen,” katanya. Baca juga: Pengusaha Diminta Berikan Perlakuan Khusus buat Pegawainya yang Tinggal di Zona Merah

Untuk zona hijau, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh sedikit pun kendor. Ketika ada kasus di zona hijau langsung segera dilaporkan dan wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya.

Dalam penerapan PPKM mikro, selain adanya pembatasan kegiatan, juga akan ditingkatkan upaya tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pasien Covid-19 (treatment).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!