Masuk Zona Merah, Pemkab Bekasi Tutup Tempat Ibadah di RT dan RW

Minggu, 14 Februari 2021 - 13:21 WIB
loading...
Masuk Zona Merah, Pemkab...
Pemkab Bekasi terpaksa menutup tempat ibadah warga yang berada di lingkungan RT dan RW jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi terpaksa menutup tempat ibadah warga yang berada di lingkungan RT dan RW jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19. Penutupan sementara itu sebagaimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

”Penerapan PPKM ini dilakukan skala mikro hingga tingkat RT dan RW,” ujar Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Minggu (14/2/2021). Baca juga: Masuk Zona Merah, RW 09 Kelurahan Malaka Sari Duren Sawit Terapkan PPKM Mikro

Menurut dia, dalam penerapan PPKM mikro pengawasan dan pembatasan kegiatan hingga ke tingkat RT dan RW di Kabupaten Bekasi.

Petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT dan RW maupun elemen masyarakat lainnya. Di Kabupaten Bekasi ada 23 kecamatan, 7 kelurahan dan 182 desa. ”Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan,” kata Kapolres Bekasi Kabupaten itu.

Kemudian ada pembagian zona sesuai angka kasus di tingkat RT, zona hijau ketika tidak ada kasus positif Covid-19. Lalu, zona kuning ketika ada 1-5 warga yang positif Covid-19, zona oranye ketika ada 6-10 warga yang positif dan zona merah ketika warga yang positif Covid-19 di atas 10 orang.

Dari zona itu, ada sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM mikro. Jika RT RW itu zona merah, maka tempat ibadah ditutup lalu kegiatan olahraga, sosial budaya ditiadakan. Masyarakat tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, kemudian pembatasan keluar masuk di lingkungan RT RW zona merah.

”Sama begitu juga zona oranye maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen,” katanya. Baca juga: Pengusaha Diminta Berikan Perlakuan Khusus buat Pegawainya yang Tinggal di Zona Merah

Untuk zona hijau, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh sedikit pun kendor. Ketika ada kasus di zona hijau langsung segera dilaporkan dan wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya.

Dalam penerapan PPKM mikro, selain adanya pembatasan kegiatan, juga akan ditingkatkan upaya tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pasien Covid-19 (treatment).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Rekomendasi
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Prosesi Pemakaman Khamenei...
Prosesi Pemakaman Khamenei Digelar di Irak, Drone Iran Gempur Pasukan AS di Bahrain
IRGC Tembak Jatuh Drone...
IRGC Tembak Jatuh Drone MQ-9 AS di Atas Bushehr, Sirine Meraung di Kuwait dan Bahrain
Berita Terkini
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved