Masuk Zona Merah, Pemkab Bekasi Tutup Tempat Ibadah di RT dan RW

Minggu, 14 Februari 2021 - 13:21 WIB
Pemkab Bekasi terpaksa menutup tempat ibadah warga yang berada di lingkungan RT dan RW jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Pemkab Bekasi terpaksa menutup tempat ibadah warga yang berada di lingkungan RT dan RW jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19. Penutupan sementara itu sebagaimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

”Penerapan PPKM ini dilakukan skala mikro hingga tingkat RT dan RW,” ujar Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Minggu (14/2/2021). Baca juga: Masuk Zona Merah, RW 09 Kelurahan Malaka Sari Duren Sawit Terapkan PPKM Mikro



Menurut dia, dalam penerapan PPKM mikro pengawasan dan pembatasan kegiatan hingga ke tingkat RT dan RW di Kabupaten Bekasi.

Petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT dan RW maupun elemen masyarakat lainnya. Di Kabupaten Bekasi ada 23 kecamatan, 7 kelurahan dan 182 desa. ”Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan,” kata Kapolres Bekasi Kabupaten itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!