Jurang Kuping, Dari Tempat Rekreasi, Prostitusi dan Pelanggar Prokes

Minggu, 14 Februari 2021 - 11:00 WIB
Kini, selama masa pandemi COVID-19 protokol kesehatan harus dijalankan. Termasuk penataan Jurang Kuping yang akhirnya ditutup untuk menerapkan protokol kesehatan. Posisi tempat karaoke dan warung-warung yang ada di sana banyak melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kawasan yang masuk di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal ini tidak memperhatikan kebiasaan baru serta upaya keras untuk menjalanka protokol kesehatan.

Para personel dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polri serta banser menutup Jurang Kuping. Berbagai stiker prokes kini dipasang. Upaya ini menjadi bagian dari upaya memutus penularan COVID-19.

Baca juga: Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata, Prajurit TNI Terkena Peluru Rekoset

Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo menuturkan, mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang kuping harus dihentikan selama pandemi. Rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan monitoring di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!