PSBB Malang Raya, Pemprov Jatim Gelontor Bansos Rp58,39 Miliar
Minggu, 17 Mei 2020 - 17:43 WIB
SURABAYA - Pemprov Jatim, menggelontor dana bantuan sosial (Bansos) sebagai jaring pengaman sosial untuk daerah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu (Malang Raya) sebesar Rp58,39 miliar.
(Baca juga: Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan )
Dana bansos tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan keuangan khusus, dana suplemen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan berupa alat kesehatan yang diberikan pada rumah sakit rujukan, hingga bantuan sembako untuk dapur umum bagi warga terdampak COVID-19 di kawasan Malang Raya.
Bantuan tersebut merupakan intervensi yang diberikan Pemprov Jatim ketika Malang Raya hari ini, Minggu (17/5/2020) memulai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 30 Mei 2020 mendatang.
"Ada delapan jaring pengaman sosial yang diberikan bagi warga masyarakat terdampak COVID-19 . Pertama ada program PKH, ada BPNT, perluasan BPNT, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Kartu Pra Kerja, enam itu dari pemerintah pusat. Lalu yang ke tujuh dan delapan ada bantuan Pemprov Jatim. Jika ada yang belum tersisir diharapkan menggunakan refocussing APBD kabupaten/kota," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Minggu (17/5/2020).
Untuk program bansos Pemprov Jatim berbentuk jaring pengaman sosial dari dana bantuan keuangan khusus diberikan dalam bentuk bantuan Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan diberikan selama tiga bulan.
(Baca juga: Sukseskan PSBB Malang Raya, Ini Strategi Gubernur Jatim )
Total anggaran senilai Rp42 miliar dikucurkan Pemprov Jatim untuk warga terdampak COVID-19 yang akan menerima bantuan keuangan khusus ini untuk warga di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Rinciannya, Kota Batu Rp3 miliar untuk 5.000 KPM, Kota Malang Rp9 miliar untuk 15.000 KPM. Sedangkan Kabupaten Malang Rp30 miliar untuk 50.000 KPM.
"Penerima bantuan ini ditentukan masing-masing kabupaten kota. Dengan mekanisme penunjukan dan pengajuan dari Pemkab Pemkot kemudian dicairkan Pemprov ke pemda. Bantuan tersebut bisa dalam bentuk uang tunai ataupun dalam bentuk sembako," ujar Khofifah.
(Baca juga: Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan )
Dana bansos tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan keuangan khusus, dana suplemen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan berupa alat kesehatan yang diberikan pada rumah sakit rujukan, hingga bantuan sembako untuk dapur umum bagi warga terdampak COVID-19 di kawasan Malang Raya.
Bantuan tersebut merupakan intervensi yang diberikan Pemprov Jatim ketika Malang Raya hari ini, Minggu (17/5/2020) memulai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 30 Mei 2020 mendatang.
"Ada delapan jaring pengaman sosial yang diberikan bagi warga masyarakat terdampak COVID-19 . Pertama ada program PKH, ada BPNT, perluasan BPNT, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Kartu Pra Kerja, enam itu dari pemerintah pusat. Lalu yang ke tujuh dan delapan ada bantuan Pemprov Jatim. Jika ada yang belum tersisir diharapkan menggunakan refocussing APBD kabupaten/kota," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Minggu (17/5/2020).
Untuk program bansos Pemprov Jatim berbentuk jaring pengaman sosial dari dana bantuan keuangan khusus diberikan dalam bentuk bantuan Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan diberikan selama tiga bulan.
(Baca juga: Sukseskan PSBB Malang Raya, Ini Strategi Gubernur Jatim )
Total anggaran senilai Rp42 miliar dikucurkan Pemprov Jatim untuk warga terdampak COVID-19 yang akan menerima bantuan keuangan khusus ini untuk warga di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Rinciannya, Kota Batu Rp3 miliar untuk 5.000 KPM, Kota Malang Rp9 miliar untuk 15.000 KPM. Sedangkan Kabupaten Malang Rp30 miliar untuk 50.000 KPM.
"Penerima bantuan ini ditentukan masing-masing kabupaten kota. Dengan mekanisme penunjukan dan pengajuan dari Pemkab Pemkot kemudian dicairkan Pemprov ke pemda. Bantuan tersebut bisa dalam bentuk uang tunai ataupun dalam bentuk sembako," ujar Khofifah.
tulis komentar anda