Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
Jum'at, 12 Februari 2021 - 17:09 WIB
Mantan Wakapolres Bulukumba ini menegaskan, pihaknya mengklarifikasi dugaan terjadinya kerumunan dalam aksi demonstrasi pada Rabu 10 Februari 2021 siang di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.
"Dugaan pelanggaran Pasal 93 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perwali Makassar," tukas perwira Polri menengah berpangkat satu bunga ini.
Sebelumnya Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk mengakomodir tuntutan mereka. Antara lain menuntut adanya insentif yang diberikan pekerja, sebab kebijakan pembatasan operasional usaha mengganggu pendapatan mereka.
Baca juga: Debat dengan Kajari saat Terjaring Operasi Yustisi, 2 Mahasiswa Didenda
“Insentif boleh-boleh saja. Mari kita pikirkan, tentu punya asosiasi seperti misalnya PHRI. Kan banyak saluran-salurannya, bisa memohon ke kota, bisa memohon ke provinsi, dan bisa memohon ke pusat. Apalagi di pusat sekarang, banyak alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Pj Wali Kota , Rudy Djamaluddin.
Di satu sisi, aksi protes sejumlah pekerja usaha hiburan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) . Dalam hal ini, mengundang kerumunan. Bahkan, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar memainkan musik bersuara keras di lapangan kantor balai kota sambil berjoget.
"Dugaan pelanggaran Pasal 93 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perwali Makassar," tukas perwira Polri menengah berpangkat satu bunga ini.
Sebelumnya Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk mengakomodir tuntutan mereka. Antara lain menuntut adanya insentif yang diberikan pekerja, sebab kebijakan pembatasan operasional usaha mengganggu pendapatan mereka.
Baca juga: Debat dengan Kajari saat Terjaring Operasi Yustisi, 2 Mahasiswa Didenda
“Insentif boleh-boleh saja. Mari kita pikirkan, tentu punya asosiasi seperti misalnya PHRI. Kan banyak saluran-salurannya, bisa memohon ke kota, bisa memohon ke provinsi, dan bisa memohon ke pusat. Apalagi di pusat sekarang, banyak alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Pj Wali Kota , Rudy Djamaluddin.
Di satu sisi, aksi protes sejumlah pekerja usaha hiburan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) . Dalam hal ini, mengundang kerumunan. Bahkan, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar memainkan musik bersuara keras di lapangan kantor balai kota sambil berjoget.
Lihat Juga :