Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
Jum'at, 12 Februari 2021 - 17:09 WIB
MAKASSAR - Polisi tengah mengusut kasus kerumunan di aksi demonstrasi pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar. Sejumlah orang penanggung jawab demonstrasi dipanggil polisi. Begitu pula dengan beberapa pejabat pemkot dan Satpol PP .
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, ada belasan orang diperiksa sejak Kamis 11 Februari 2021. Dia mengaku tak ada laporan yang mendasari penyelidikan. "Tidak ada laporan, ini temuan," katanya kepada SINDOnews, Jumat (12/2/2021).
Agus tidak menyebut pasti jumlah orang berstatus terperiksa dalam kasus kerumunan massa pada demonstrasi tersebut. Diketahui, aksi itu menuntut kebijakan pembatasan operasional usaha dikaji ulang Pemkot Makassar , dengan mencabut kebijakan merugikan pekerja usaha hiburan.
"Intinya lebih dari lima Satpol PP kita klarifikasi. Kesbangpol (Makassar) juga diklarifikasi. Kira-kira belasan bisa jadi puluhan juga, termasuk penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan dan lain-lain bakal kita panggil untuk klarifikasi terkait kegiatan di halaman balai kota," tegasnya.
Mantan Wakapolres Bulukumba ini menegaskan, pihaknya mengklarifikasi dugaan terjadinya kerumunan dalam aksi demonstrasi pada Rabu 10 Februari 2021 siang di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.
"Dugaan pelanggaran Pasal 93 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perwali Makassar," tukas perwira Polri menengah berpangkat satu bunga ini.
Sebelumnya Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk mengakomodir tuntutan mereka. Antara lain menuntut adanya insentif yang diberikan pekerja, sebab kebijakan pembatasan operasional usaha mengganggu pendapatan mereka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, ada belasan orang diperiksa sejak Kamis 11 Februari 2021. Dia mengaku tak ada laporan yang mendasari penyelidikan. "Tidak ada laporan, ini temuan," katanya kepada SINDOnews, Jumat (12/2/2021).
Agus tidak menyebut pasti jumlah orang berstatus terperiksa dalam kasus kerumunan massa pada demonstrasi tersebut. Diketahui, aksi itu menuntut kebijakan pembatasan operasional usaha dikaji ulang Pemkot Makassar , dengan mencabut kebijakan merugikan pekerja usaha hiburan.
"Intinya lebih dari lima Satpol PP kita klarifikasi. Kesbangpol (Makassar) juga diklarifikasi. Kira-kira belasan bisa jadi puluhan juga, termasuk penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan dan lain-lain bakal kita panggil untuk klarifikasi terkait kegiatan di halaman balai kota," tegasnya.
Mantan Wakapolres Bulukumba ini menegaskan, pihaknya mengklarifikasi dugaan terjadinya kerumunan dalam aksi demonstrasi pada Rabu 10 Februari 2021 siang di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.
"Dugaan pelanggaran Pasal 93 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perwali Makassar," tukas perwira Polri menengah berpangkat satu bunga ini.
Sebelumnya Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk mengakomodir tuntutan mereka. Antara lain menuntut adanya insentif yang diberikan pekerja, sebab kebijakan pembatasan operasional usaha mengganggu pendapatan mereka.
tulis komentar anda