PPKM Skala Mikro, 212 RT di Kota Cimahi Masuk Klasifikasi Zona Kuning

Jum'at, 12 Februari 2021 - 07:01 WIB
Dijelaskannya, mengacu pada intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, maka seluruh RT yang masuk zona kuning harus melaksanakan PPKM pada level rumah tangga. Kriterianya ada 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.

Baca juga: Kasus COVID-19 Tinggi, 3 RW di Kota Bandung Bakal Berlakukan PPKM Skala Mikro

Untuk zona oranye kriterianya adalah terdapat 6-10 rumah di satu RT memiliki kasus terkonfiramsi positif dalam perawatan atau isoalsi mandiri selama 7 hari terakhir. Sementara zona hijau tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif dalam perawatan atau isolasi mandiri.

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi COVID-19 Majalengka Naik, Klaster Rumah Tangga Penyumbang Terbanyak

"Meskipun tidak ada RT atau kelurahan yang zona merah, pengawasan tetap dilakukan. Supaya jangan sampai muncul kasus,” pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!