PPKM Skala Mikro, 212 RT di Kota Cimahi Masuk Klasifikasi Zona Kuning
Jum'at, 12 Februari 2021 - 07:01 WIB
Dijelaskannya, mengacu pada intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, maka seluruh RT yang masuk zona kuning harus melaksanakan PPKM pada level rumah tangga. Kriterianya ada 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Baca juga: Kasus COVID-19 Tinggi, 3 RW di Kota Bandung Bakal Berlakukan PPKM Skala Mikro
Untuk zona oranye kriterianya adalah terdapat 6-10 rumah di satu RT memiliki kasus terkonfiramsi positif dalam perawatan atau isoalsi mandiri selama 7 hari terakhir. Sementara zona hijau tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif dalam perawatan atau isolasi mandiri.
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi COVID-19 Majalengka Naik, Klaster Rumah Tangga Penyumbang Terbanyak
"Meskipun tidak ada RT atau kelurahan yang zona merah, pengawasan tetap dilakukan. Supaya jangan sampai muncul kasus,” pungkasnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 Tinggi, 3 RW di Kota Bandung Bakal Berlakukan PPKM Skala Mikro
Untuk zona oranye kriterianya adalah terdapat 6-10 rumah di satu RT memiliki kasus terkonfiramsi positif dalam perawatan atau isoalsi mandiri selama 7 hari terakhir. Sementara zona hijau tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif dalam perawatan atau isolasi mandiri.
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi COVID-19 Majalengka Naik, Klaster Rumah Tangga Penyumbang Terbanyak
"Meskipun tidak ada RT atau kelurahan yang zona merah, pengawasan tetap dilakukan. Supaya jangan sampai muncul kasus,” pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :