Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek, ASN Pemkab Sleman Siap-siap Disanksi

Jum'at, 12 Februari 2021 - 01:30 WIB
ilustrasi
SLEMAN - Pemkab Sleman akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan Pemkab Sleman yang bepergian ke luar kota atau daerah saat libur Imlek, 11-14 Februari 2021.

Larangan ini juga sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Menpan RB No 4/2021 tetang pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur imlek dalam masa pandemi COVID-19 tertanggal 9 Februari 2021. “Ya, bagi yag melanggar akan ada sanksi disiplin PNS,” kata bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian



Sri Purnomo menjelaskan untuk sanksi sendiri mulai dari teguran sampai yang terberat pemberhentian dengan tidak hormat, tergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sehingga para ASN diharapkan mematuhi surat edaran tersebut. “Diharapkan para ASN Sleman tidak pergi keluar daerah dan tetap menjaga protokol kesehatan,” harapnya.

Baca juga: Dibunun Teman Kencan, Wanita Muda Ditemukan Tewas di Dalam Lemari Hotel

Menurut Sri Purnomo untuk pengawasannya akan dilakukan oleh atasan masing-masing. Untuk itu para atasan ASN dimina melakukan pemantau dan pengawasan secara ketat kepada pegawai di lingkungannya. “Pengawasannya pada atasan masing-masing ASN,” jelasnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content