Miris, PPKM Mikro Bupati Blitar Malah Ajak ASN Pesta Perpisahan ke Luar Kota
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:13 WIB
"Dimulai pukul 7 malam," ujar salah satu sumber di Pemkab Blitar yang enggan menyebut nama kepada SINDOnews, Rabu (10/2/2021). Acara pesta perpisahan Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Blitar Marheinis Urip Widodo di Kota Batu, sebenarnya sudah disiapkan sejak pertengahan Januari lalu.
Hal itu mengingat masa jabatan mereka (2016-2021) akan berakhir pada bulan Februari ini. Namun karena ada perpanjangan PPKM atau PPKM jilid II, acara diundur. Harapannya setelah 8 Februari tidak ada PPKM. Namun ternyata, pemerintah pusat melanjutkan PPKM mikro.
"Sebenarnya acara sudah disiapkan sejak Januari lalu, namun diundur karena ada PPKM," terang sumber. Di lingkungan Pemkab Blitar, acara perpisahan tersebut menimbulkan keresahan. Terutama di kalangan aparatur sipil negara. Mereka khawatir muncul klaster COVID-19 baru.
Sebab acara yang melibatkan ratusan orang tersebut, berpotensi melanggar protokol kesehatan. Disisi lain, para ASN juga terikat aturan SE Menteri PAN RB No 4 Tahun 2021. Dalam salah satu klausul menyebutkan, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur tahun baru Imlek 2021, yakni mulai 11-14 Februari.
"Banyak ASN yang dilematis. Mereka resah, tapi tidak berani protes," papar sumber yang beralasan karena keamanan tidak mau disebut nama.
Anggota DPRD Kabupaten Adib Zamhari mendesak acara perpisahan yang akan digelar di luar kota tersebut untuk dibatalkan. Tidak hanya soal potensi terjadinya klaster COVID-19.
Hal itu mengingat masa jabatan mereka (2016-2021) akan berakhir pada bulan Februari ini. Namun karena ada perpanjangan PPKM atau PPKM jilid II, acara diundur. Harapannya setelah 8 Februari tidak ada PPKM. Namun ternyata, pemerintah pusat melanjutkan PPKM mikro.
"Sebenarnya acara sudah disiapkan sejak Januari lalu, namun diundur karena ada PPKM," terang sumber. Di lingkungan Pemkab Blitar, acara perpisahan tersebut menimbulkan keresahan. Terutama di kalangan aparatur sipil negara. Mereka khawatir muncul klaster COVID-19 baru.
Sebab acara yang melibatkan ratusan orang tersebut, berpotensi melanggar protokol kesehatan. Disisi lain, para ASN juga terikat aturan SE Menteri PAN RB No 4 Tahun 2021. Dalam salah satu klausul menyebutkan, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur tahun baru Imlek 2021, yakni mulai 11-14 Februari.
"Banyak ASN yang dilematis. Mereka resah, tapi tidak berani protes," papar sumber yang beralasan karena keamanan tidak mau disebut nama.
Anggota DPRD Kabupaten Adib Zamhari mendesak acara perpisahan yang akan digelar di luar kota tersebut untuk dibatalkan. Tidak hanya soal potensi terjadinya klaster COVID-19.
Lihat Juga :