Pemprov Jawa Timur Terapkan PPKM Mikro di 38 Kabupaten/Kota

Selasa, 09 Februari 2021 - 07:19 WIB
Dalam PPKM Mikro ini akan dibentuk posko di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah. Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.

Posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

"Poskonya ada di desa, karena ini kaitan dengan update data, reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa atau kelurahan itu," ujar Khofifah.

Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan, RT zona hijau adalah ketika diwilayah itu tidak ada kasus COVID-19. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca juga: Bertambah 52, Jumlah Warga Jawa Timur Meninggal Akibat COVID-19 Tembus 8.204 Orang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!