Pemprov Jawa Timur Terapkan PPKM Mikro di 38 Kabupaten/Kota
Selasa, 09 Februari 2021 - 07:19 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan 38 kabupaten/kota di Jatim akan menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan COVID-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah. Di Jatim ada sebanyak 210 RT yang zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning dan zona hijau 81.730 RT.
"PPKM Mikro kami terapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Basisnya tingkat RT," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (8/2/2021) malam.
Dalam PPKM Mikro ini akan dibentuk posko di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah. Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.
Posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
"Poskonya ada di desa, karena ini kaitan dengan update data, reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa atau kelurahan itu," ujar Khofifah.
Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan, RT zona hijau adalah ketika diwilayah itu tidak ada kasus COVID-19. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan COVID-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah. Di Jatim ada sebanyak 210 RT yang zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning dan zona hijau 81.730 RT.
"PPKM Mikro kami terapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Basisnya tingkat RT," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (8/2/2021) malam.
Dalam PPKM Mikro ini akan dibentuk posko di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah. Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.
Posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
"Poskonya ada di desa, karena ini kaitan dengan update data, reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa atau kelurahan itu," ujar Khofifah.
Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan, RT zona hijau adalah ketika diwilayah itu tidak ada kasus COVID-19. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
tulis komentar anda