Gubernur Minta Pj dan Wali Kota Terpilih Bangun Komunikasi Soal Seleksi Jabatan
Sabtu, 06 Februari 2021 - 21:03 WIB
“Saya baca di koran akan ada pelantikan. Saya berinisiatif minta waktu ke Pj dulu (Pak Sony) saya diterima di Rujab. Jadi saya bilang silahkan pak melakukan pelantikan selama sesuai peraturan dan ketentuan. Jadi saya bilang begitu tidak ada masalah, saya bilang untuk datang. Cuman saya liat, dinas kesehatan itu belum melakukan beeding, harus lewat siping pak, jangan-jangan dia dilantik, saya akan mendapat masalah nanti. Akhirnya pak Sony bilang, coba saya cek. Beliau ok sudah melantik Kadis Kesehatan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, Pj Gubernur Sony Sumarsono saat itu menghargai Gubernur terpilih, meksi demikian sebagai Pj Gubernur memiliki kewenangan melantik pejabat.
“Pak Pj Gubernur Sony Sumarsono bilang ke saya Pak Gubernur punya kewenangan melantik, tetapi saya juga punya kewenangan sebagai pejabat gubernur saya bisa melakukan hal serupa. Lalu saya menjawab, silahkan pak saya tidak keberatan. Begitulah bentuk komunikasi yang saya bangun. Makanya, karena persoalannya sederhana hanya pada tidak terbangun komunikasi dengan baik,” terangnya.
Untuk itu, Nurdin Abdullah mengingatkan, agar apa yang menjadi keputusan Pj Wali Kota Makassar saat ini melantik pejabat yang dipersoalkan dan dijadikan hal rumit.
Melakukan seleksi pejabat itu bukan perkara mudah, harus ada rentetan proses yang dilakukan seorang kepala daerah. Dari mulai proses pengusulan, proses biding hingga kemudian akhirnya disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya bilang, silahkan lakukan seleksi selama sesuai peraturan dan ketentuan apalagi ada jabatan lowong yang akan diisi. Dan ini bukan mutasi tapi pengisian jabatan lowong,” terangnya
Nurdin Abdullah memaparkan, semua yang sudah dilakukan Pj Wali Kota Makassar merujuk pada peraturan pemerintah.
"Demikian Seperti untuk usulan Kadis Kesehatan waktu itu di Pemprov Sulsel , saya sampaikan agar dibiding dulu sebelum dilantik,” terangnya.
Dijelaskannya, wali kota terpilih tentu harus mengetahui pejabat yang dilantik Pj Wali Kota sebab nantinya akan menjadi user sehingga setelah dilantik bisa langsung bekerja.
Kemudian, lanjut dia, Pj Gubernur Sony Sumarsono saat itu menghargai Gubernur terpilih, meksi demikian sebagai Pj Gubernur memiliki kewenangan melantik pejabat.
“Pak Pj Gubernur Sony Sumarsono bilang ke saya Pak Gubernur punya kewenangan melantik, tetapi saya juga punya kewenangan sebagai pejabat gubernur saya bisa melakukan hal serupa. Lalu saya menjawab, silahkan pak saya tidak keberatan. Begitulah bentuk komunikasi yang saya bangun. Makanya, karena persoalannya sederhana hanya pada tidak terbangun komunikasi dengan baik,” terangnya.
Untuk itu, Nurdin Abdullah mengingatkan, agar apa yang menjadi keputusan Pj Wali Kota Makassar saat ini melantik pejabat yang dipersoalkan dan dijadikan hal rumit.
Melakukan seleksi pejabat itu bukan perkara mudah, harus ada rentetan proses yang dilakukan seorang kepala daerah. Dari mulai proses pengusulan, proses biding hingga kemudian akhirnya disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya bilang, silahkan lakukan seleksi selama sesuai peraturan dan ketentuan apalagi ada jabatan lowong yang akan diisi. Dan ini bukan mutasi tapi pengisian jabatan lowong,” terangnya
Nurdin Abdullah memaparkan, semua yang sudah dilakukan Pj Wali Kota Makassar merujuk pada peraturan pemerintah.
"Demikian Seperti untuk usulan Kadis Kesehatan waktu itu di Pemprov Sulsel , saya sampaikan agar dibiding dulu sebelum dilantik,” terangnya.
Dijelaskannya, wali kota terpilih tentu harus mengetahui pejabat yang dilantik Pj Wali Kota sebab nantinya akan menjadi user sehingga setelah dilantik bisa langsung bekerja.
tulis komentar anda