5 Bulan Buron, Manager Perusahan Sawit Abal-abal Pemerkosa dan Penganiaya Wanita Dibekuk
Sabtu, 06 Februari 2021 - 20:49 WIB
SERUYAN - Buron lima bulan,akhirnya pelaku pencurian, penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan usia 19 tahun di Seruyan, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Seruyan . AR (24) yang melakukan aksinya pada Agustus 2020 lalu akhirnya ditangkap di Desa Sedawak, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada 31 Januari 2021.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AR tersebut sempat menjadi buronan selama lima bulan dan akhirnya ditangkap di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pelaku ditangkap di Desa Sedawak pada 31 Januari 2021 oleh tim Resmob Satreskrim Polres Seruyan setelah lima bulan melarikan diri," ujar Kapolres, Sabtu 5 Febuari 2021.
Baca juga: Pura-Pura Bersikap Baik, Pedofil asal Bantul Ini Cabuli 3 Anak Perempuan
Bayu menerangkan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban di sebuah desa di Kabupaten Seruyan dan mengaku sebagai manager pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Pada saat itu korban dianiaya, diperkosa dan barang milik korban dicuri," ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bawa Istri Orang, Mobil Kades di Rembang Dirusak di Jalur Pantura
"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (Sigit Dzakwan)
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AR tersebut sempat menjadi buronan selama lima bulan dan akhirnya ditangkap di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pelaku ditangkap di Desa Sedawak pada 31 Januari 2021 oleh tim Resmob Satreskrim Polres Seruyan setelah lima bulan melarikan diri," ujar Kapolres, Sabtu 5 Febuari 2021.
Baca juga: Pura-Pura Bersikap Baik, Pedofil asal Bantul Ini Cabuli 3 Anak Perempuan
Bayu menerangkan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban di sebuah desa di Kabupaten Seruyan dan mengaku sebagai manager pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Pada saat itu korban dianiaya, diperkosa dan barang milik korban dicuri," ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bawa Istri Orang, Mobil Kades di Rembang Dirusak di Jalur Pantura
"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (Sigit Dzakwan)
(sms)
tulis komentar anda