Polda Jambi Tangkap Pemilik 40.500 Baby Lobster Ilegal di Bogor

Sabtu, 06 Februari 2021 - 05:40 WIB
Polda Jambi berhasil mengembangkan kasus baby lobster ilegal dan mengamankan dua pelaku.
JAMBI - Kasus 27 box styrofoam yang berisikan 40.500 benih baby lobster (BL) terus dikembangkan jajaran Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur. Terbaru, polisi berhasil mengamankan pemilik atau bos besar benur ilegal tersebut.

Tidak mudah untuk meringkus pelaku yang bernama Amir Hamzah alias Boy. Pelaku diamankan di Pulau Jawa tepatnya di Bogor, Jawa Barat.

Tidak hanya seorang, petugas juga mengamankan pelaku lainnya, yakni Lim Kay Chuan sebagai penyedia transportasi air, speed boat.



Baca juga: Bayar Rp20 Ribu, Tes GeNose di Stasiun Jogja Lebih Diminati Dibanding Swab Antigen

Menurut Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada akhir tahun lalu. "Kedua pelaku ini dari hasil pengembangan 27 box stryfoam yang berisi 40.500 Baby Lobster," ungkapnya, di Mapolda Jambi, Jumat (5/2/2020).

Dia menambahkan, peran pelaku berbeda. "Pelaku Lim menyediakan speed boat yang digunakan untuk mengangkut BL dari perairan Jambi ke Singapura. Sedangkan Boy sebagai pemilik benur."

"Dalam aksinya, Lim mendapatkan 10 juta sampai 15 juta rupiah per tripnya, sementara Boy dapat 70 juta per tripnya," tandas Deden.

Baca juga: Hendak Diisolasi, Pasien Positif COVID-19 Ancam Petugas dengan Linggis

Diketahui, benih lobster tersebut berasal dari Lampung dan hendak dikirimkan ke Singapura melalui jalur darat Jambi. Naas, pengiriman tersebut digagalkan jajaran Polres Tanjungjabung Timur di kawasan Desa Majelis Hidayah.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content