Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Miliaran Rupiah

Rabu, 26 Februari 2020 - 19:07 WIB
Bea Cukai Ngurah Rai...
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Miliaran Rupiah
A A A
BADUNG - Gagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor baby lobster, Bea Cukai Ngurah Rai ringkus seorang WNI asal Meral di area apron nomor B36, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada hari Senin (24/02/2020).

“Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang penumpang pria melalui pesawat Air Asia rute Denpasar-Singapura berinisial AH (24), asal Meral, Riau. Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat,” ungkap I Bagus Putu Ari Sudana, selaku Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai sekitar pukul 06.00 WITA. Pemantauan dilakukan dari check in area, ruang tunggu keberangkatan, sampai mengikuti bus yang mengangkut AH menuju pesawat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap AH sebelum menaiki pesawat di area apron nomor B36. “Dari hasil pemeriksaan tersebut AH kedapatan membawa delapan bungkus baby lobster yang disimpan di dalam tas.,” unjar Bagus.

Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap AH, petugas menemukan barang bukti sebanyak tujuh kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 9.028 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 10.008 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AH dalam tas ransel berbahan kulit berwarna hitam merk “FULLHARDY”. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 1.550.200.000.

Atas perbuatannya, AH dapat diduga telah melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

“Saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas penyidik Bea Cukai Ngurah Rai. Melalui kesempatan ini, kami hendak mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak sehingga penindakan ini dapat dilakukan dengan baik. Besar harapan kami agar kerja sama yang baik ini dapat tetap terjaga.” pungkas Bagus mengakhiri.
(atk)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
53 menit yang lalu
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
1 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
1 jam yang lalu
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
2 jam yang lalu
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
3 jam yang lalu
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
4 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved