Terima SK dari Wali Kota Salatiga, PPPK Miliki Banyak Keuntungan Dibanding PNS

Jum'at, 05 Februari 2021 - 11:05 WIB
Yuliyanto menyatakan, PPPK merupakan hal baru dalam dunia pemerintahan. Namun, dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan jika ASN terbagi menjadi dua. Yakni ASN dan PPPK.

Perbedaannya, jika ASN diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. "Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah," terangnya.

Selain itu, lanjut Yuliyanto, PPPK juga memiliki batas pelamaran yang lebih panjang. Jika usia pendaftar CPNS dibatasi umur 35 dan 40 untuk jabatan tertentu, PPPK dapat melamar suatu jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Dari segi kontrak kerja, PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.

Baca juga: Lereng Gunung Wilis Longsor, Empat Rumah Warga Rusak

"Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan yang relatif sama dengan dengan ASN. Sehingga tidak akan ada lagi kesenjangan penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. Begitu juga dengan fasilitas lainnya, PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!