Nekat Jadi Mucikari Pelajar SMA di Malang Jual Teman Wanita Rp700 Ribu untuk Sekali Kencan
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:09 WIB
MALANG - Satreskrim Polres Malang mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Ironisnya sang mucikari RBH (16) masih tercatat sebagai pelajar SMA dan tega menjajakan temannya sendiri kepada pria hidung belang. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan sebuah grup di Facebook yang bernama Info Cewek Kota Malang .
Pelaku pun berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian usai mengantar rekannya berinisial AEA yang masih berusia lima belas tahun untuk bertransaksi dengan pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Malang.
“Dalam aksinya pelaku mempromosikan teman wanitanya ke media sosial dengan memasang tarif Rp700 ribu sekali kencan. Pembagiannya Rp400 ribu untuk teman wanitnya sisanya masuk ke kantong pelaku sebagai komisi,” kata Kapolres, Kamis (4/2/2021). Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang sebesar Rp700 ribu, satu unit HP dan buku tulis yang menjadi fasilitas prostitusi online anak di bawah umur ini.
“Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online diantaranya Pasal 43 dan Pasal 70 Undang undang tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah Pasal 88 dan 76 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku pun berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian usai mengantar rekannya berinisial AEA yang masih berusia lima belas tahun untuk bertransaksi dengan pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Malang.
“Dalam aksinya pelaku mempromosikan teman wanitanya ke media sosial dengan memasang tarif Rp700 ribu sekali kencan. Pembagiannya Rp400 ribu untuk teman wanitnya sisanya masuk ke kantong pelaku sebagai komisi,” kata Kapolres, Kamis (4/2/2021). Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang sebesar Rp700 ribu, satu unit HP dan buku tulis yang menjadi fasilitas prostitusi online anak di bawah umur ini.
Baca Juga
“Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online diantaranya Pasal 43 dan Pasal 70 Undang undang tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah Pasal 88 dan 76 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda