KPK Telusuri Uang Suap Eks Sekretaris MA hingga ke Keluarganya

Jum'at, 17 April 2020 - 16:52 WIB
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, saat pemeriksaan advokat Mahdi Yasin pada Kamis 16 April 2020, penyidik mendalami keterangan Mahdi mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan tersangka Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain pendalaman atas praperadilan Hiendra, Ali mengungkapkan, penyidik juga mendalami praperadilan yang diajukan Nurhadi dan Rezky ke PN Jaksel. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa dua pengacara Nurhadi saat praperadilan yakni Hertanto dan Hartanto.

"Terhadap saksi Hertanto dan Hartanto, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka NHD, pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan tersangka NHD, dan materi-materi yang dibahas selama proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka NHD melalui kuasa hukumnya," bebernya.

Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangka telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!