KPK Telusuri Uang Suap Eks Sekretaris MA hingga ke Keluarganya

Jum'at, 17 April 2020 - 16:52 WIB
loading...
KPK Telusuri Uang Suap...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber uang suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tiga tersangka, yakni Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dia memastikan, KPK masih memburu tiga orang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Selain itu, tutur Ali, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya pada Kamis 16 April 2020, penyidik memeriksa David Muliono (swasta) untuk tersangka Nurhadi.

Advokat Mahdi Yasin juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Hiendra Soenjoto. Terhadap David, penyidik mendalami pengetahuan David mengenai adanya dugaan aliran uang ke tersangka Nurhadi.

"Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta maupun pengusaha untuk mendalami dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RH (Rezky)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/04/2020).

Ali menambahkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dari Nurhadi ke keluaganya. Untuk pendalaman dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso. "Berapa jumlah aliran uang tersebut tentu saat ini tidak bisa kami sampaikan," tuturnya.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, saat pemeriksaan advokat Mahdi Yasin pada Kamis 16 April 2020, penyidik mendalami keterangan Mahdi mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan tersangka Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain pendalaman atas praperadilan Hiendra, Ali mengungkapkan, penyidik juga mendalami praperadilan yang diajukan Nurhadi dan Rezky ke PN Jaksel. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa dua pengacara Nurhadi saat praperadilan yakni Hertanto dan Hartanto.

"Terhadap saksi Hertanto dan Hartanto, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka NHD, pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan tersangka NHD, dan materi-materi yang dibahas selama proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka NHD melalui kuasa hukumnya," bebernya.

Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangka telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Rekomendasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved