Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Pangkas Ego Sektoral Kementerian-Daerah

Sabtu, 16 Mei 2020 - 17:45 WIB
Ilustrasi Omnibus RUU Cipta Kerja
JAKARTA - Praktisi dan akademisi hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo menilai metode Omnibus Law dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat mungkin memangkas ego sektoral yang selama ini terjadi di berbagai kementerian.

"Secara prinsip, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguatkan wewenang presiden, reposisi kewenangan presiden. Ini penting untuk memangkas ego sektoral antar kementerian bahkan ego dari pemerintahan daerah," kata Hari dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia', Jumat (15/5/2020) kemarin.



Baca Juga: RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah

Menurut Hari, ego sektoral kerap kali muncul karena di tiap kewenangan yang diberikan ke kementerian disahkan melalui Undang-Undang. Padahal, posisi menteri adalah pembantu presiden dalam pemerintahan. "Kalau kewenangannya diatur dalam UU, ketika overlap dengan kebijakan pemerintah, kewenangannya tidak bisa disesuaikan oleh presiden. Harus lagi dibahas dengan DPR. Ini kan jadi hambatan juga dalam regulasi," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!