Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Pangkas Ego Sektoral Kementerian-Daerah
Sabtu, 16 Mei 2020 - 17:45 WIB
JAKARTA - Praktisi dan akademisi hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo menilai metode Omnibus Law dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat mungkin memangkas ego sektoral yang selama ini terjadi di berbagai kementerian.
"Secara prinsip, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguatkan wewenang presiden, reposisi kewenangan presiden. Ini penting untuk memangkas ego sektoral antar kementerian bahkan ego dari pemerintahan daerah," kata Hari dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia', Jumat (15/5/2020) kemarin.
Menurut Hari, ego sektoral kerap kali muncul karena di tiap kewenangan yang diberikan ke kementerian disahkan melalui Undang-Undang. Padahal, posisi menteri adalah pembantu presiden dalam pemerintahan. "Kalau kewenangannya diatur dalam UU, ketika overlap dengan kebijakan pemerintah, kewenangannya tidak bisa disesuaikan oleh presiden. Harus lagi dibahas dengan DPR. Ini kan jadi hambatan juga dalam regulasi," terangnya.
Hal ini diperparah lagi dengan peraturan-peraturan menteri yang seringkali tumpang tindih. Dalam metode Omnibus Law yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan kementerian ini cukup diberikan melalui aturan lanjutan tanpa harus membuat UU baru. "Bisa cukup diatur dalam Peraturan Presiden, atau Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga ketika nanti kewenangannya dirasa overlap, presiden bisa tinggal cabut saja," jelas dia.
Terkait otonomi daerah dan Peraturan Daerah (Perda) yang juga sering menjadi hambatan investasi, Hari menekankan bahwa otonomi daerah pada hakikatnya pembagian kewenangan kepada daerah oleh pemerintah pusat. "Kita ini bukan negara federal, tapi negara kesatuan. Harus diingat bahwa pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, termasuk pembantu presiden juga. Fungsinya adalah representasi pemerintah pusat di daerahnya masing-masing," ujar dia.
Menjadi salah ketika para kepala daerah dan DPRD mengeluarkan Perda yang justru bertentangan atau menghambat tujuan pemerintah pusat. Hari juga mengingatkan bahwa Perda sejatinya bukan produk legislatif karena DPRD tidak mendapatkan kewenangan dari DPR. "DPRD itu bagian dari pemerintah daerah yang kewenangannya diberikan oleh pemerintah pusat," terang Hari.
Kontroversi yang muncul di RUU Cipta Kerja adalah kewenangan presiden bisa mencabut Perda. Padahal sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan tersebut. "Pembatalan Perda oleh Presiden ini memang sudah pernah ada aturan MK-nya, tapi kita perlu ingat saat itu terjadi dissenting opinion juga dari empat hakim. Jadi secara akademik, masih sangat mungkin didiskusikan," tutupnya.
"Secara prinsip, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguatkan wewenang presiden, reposisi kewenangan presiden. Ini penting untuk memangkas ego sektoral antar kementerian bahkan ego dari pemerintahan daerah," kata Hari dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia', Jumat (15/5/2020) kemarin.
Menurut Hari, ego sektoral kerap kali muncul karena di tiap kewenangan yang diberikan ke kementerian disahkan melalui Undang-Undang. Padahal, posisi menteri adalah pembantu presiden dalam pemerintahan. "Kalau kewenangannya diatur dalam UU, ketika overlap dengan kebijakan pemerintah, kewenangannya tidak bisa disesuaikan oleh presiden. Harus lagi dibahas dengan DPR. Ini kan jadi hambatan juga dalam regulasi," terangnya.
Hal ini diperparah lagi dengan peraturan-peraturan menteri yang seringkali tumpang tindih. Dalam metode Omnibus Law yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan kementerian ini cukup diberikan melalui aturan lanjutan tanpa harus membuat UU baru. "Bisa cukup diatur dalam Peraturan Presiden, atau Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga ketika nanti kewenangannya dirasa overlap, presiden bisa tinggal cabut saja," jelas dia.
Terkait otonomi daerah dan Peraturan Daerah (Perda) yang juga sering menjadi hambatan investasi, Hari menekankan bahwa otonomi daerah pada hakikatnya pembagian kewenangan kepada daerah oleh pemerintah pusat. "Kita ini bukan negara federal, tapi negara kesatuan. Harus diingat bahwa pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, termasuk pembantu presiden juga. Fungsinya adalah representasi pemerintah pusat di daerahnya masing-masing," ujar dia.
Menjadi salah ketika para kepala daerah dan DPRD mengeluarkan Perda yang justru bertentangan atau menghambat tujuan pemerintah pusat. Hari juga mengingatkan bahwa Perda sejatinya bukan produk legislatif karena DPRD tidak mendapatkan kewenangan dari DPR. "DPRD itu bagian dari pemerintah daerah yang kewenangannya diberikan oleh pemerintah pusat," terang Hari.
Kontroversi yang muncul di RUU Cipta Kerja adalah kewenangan presiden bisa mencabut Perda. Padahal sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan tersebut. "Pembatalan Perda oleh Presiden ini memang sudah pernah ada aturan MK-nya, tapi kita perlu ingat saat itu terjadi dissenting opinion juga dari empat hakim. Jadi secara akademik, masih sangat mungkin didiskusikan," tutupnya.
(tri)
tulis komentar anda