Ancam UMKM, Pendirian Minimarket di Majalengka Dievaluasi
Sabtu, 16 Mei 2020 - 16:50 WIB
MAJALENGKA - Keberadaan minimarket di Kabupaten Majalengka dinilai sudah mengancam UMKM . Untuk menyelamatkan para pelaku UMKM , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berencana untuk mengevaluasi pendirian toko-toko waralaba tersebut.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, hingga saat ini di Majalengka terdapat 144 minimarket yang tersebar di 26 kecematan. Minimarket tersebut bahkan sudah masuk ke desa-desa yang jika dilihat dari aktivitas warganya relatif sepi.
"Sudah barang tentu dampaknya akan sangat terasa oleh pelaku UMKM dan pedagang kecil, cepat atau lambat. Karena ini dapat mematikan ekonomi masyarakat, yang berujung ke arah kemiskinan dan kesenjangan sosial," kata Karna.
(Baca: Kasus Corona Stagnan, Bupati Majalengka: Sekarang Kita Zona Hijau)
Bertujuan untuk menjaga keberadaan pelaku UMKM , Karna mengaku sudah meminta Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Majalengka untuk mengkaji ulang moratorium pendirian minimarket .
"Saya perintahkan segera DPMPSTP melakukan upaya kajian yang konferhensif dan objektif agar tidak terjadi pro kontra di masyarakat dengan maraknya toko swalayan warabala di wilayah pedesaan," jelas dia.
Lihat Juga: Perkuat Industri Kreatif dan UMKM, Airin-Ade Hadirkan Program Kreasi serta Community Center
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, hingga saat ini di Majalengka terdapat 144 minimarket yang tersebar di 26 kecematan. Minimarket tersebut bahkan sudah masuk ke desa-desa yang jika dilihat dari aktivitas warganya relatif sepi.
"Sudah barang tentu dampaknya akan sangat terasa oleh pelaku UMKM dan pedagang kecil, cepat atau lambat. Karena ini dapat mematikan ekonomi masyarakat, yang berujung ke arah kemiskinan dan kesenjangan sosial," kata Karna.
(Baca: Kasus Corona Stagnan, Bupati Majalengka: Sekarang Kita Zona Hijau)
Bertujuan untuk menjaga keberadaan pelaku UMKM , Karna mengaku sudah meminta Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Majalengka untuk mengkaji ulang moratorium pendirian minimarket .
"Saya perintahkan segera DPMPSTP melakukan upaya kajian yang konferhensif dan objektif agar tidak terjadi pro kontra di masyarakat dengan maraknya toko swalayan warabala di wilayah pedesaan," jelas dia.
Lihat Juga: Perkuat Industri Kreatif dan UMKM, Airin-Ade Hadirkan Program Kreasi serta Community Center
(muh)
tulis komentar anda