Mangkir Dari Tugas dan Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polresta Cirebon Dipecat
Senin, 01 Februari 2021 - 21:31 WIB
CIREBON - Dua anggota Polresta Cirebon , menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran kode etik. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M Syahduddi membenarkan adanya pemecatan itu.
"Hari Ini Senin (1/2/2021), Polresta Cirebon , telah melaksanakan upacara PTDH terhadap anggota Polresta Cirebon , yang melakukan pelanggaran terkait kode etik profesi. Ada dua orang di PTDH, yakni anggota yang bertugas di Polsek Susukan, dan Polsek Sumber," jelasnya.
Di sela kegiatan pencanangan vaksinasi perdana tingkat Kabupaten Cirebon, Syahduddi mengatakan, keduanya terkena hukuman PTDH dengan kasus yang berbeda. "Untuk anggota Polsek Susukan di PTDH karena mangkir dalam pelaksanaan tugas selama dua tahun 10 bulan," tegasnya.
"Sedangkan, anggota Polsek Sumber di PTDH karena yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba , dan sempat diproses hukum serta sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Sumber, selama lima tahun penjara. Mulai hari ini, keduanya sudah bukan anggota Polri lagi," terangnya.
Syahduddi mengatakan, upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini untuk memberikan pesan dan peringatan kepada anggota Polresta Cirebon, agar tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sehari-hari.
"Karena ini memang menjadi komitmen Kapolri yang baru yakni konsep Polri Presisi, di mana ada aspek responbilitasnya di situ. Di mana setiap anggota Polri bertanggung jawab terhadap segala ucapan, sikap dan perilakunya sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, sehingga bisa memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya
Masih menurut perwira menengah Polri ini, dengan adanya upacara PTDH tersebut untuk memberikan suatu peringatan dan intropeksi bagi anggota untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Di Polresta Cirebon banyak anggota yang berprestasi dan baik. Jadi tujuan upacara PTDH ini sebagai keseimbang di dalam organisasi, ada penghargaan dan sanksi. Yang berprestasi kami berikan penghargaan, sedangkan yang bermasalah atau menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugasnya kami berikan sanksi tegas," paparnya.
Baca Juga
"Hari Ini Senin (1/2/2021), Polresta Cirebon , telah melaksanakan upacara PTDH terhadap anggota Polresta Cirebon , yang melakukan pelanggaran terkait kode etik profesi. Ada dua orang di PTDH, yakni anggota yang bertugas di Polsek Susukan, dan Polsek Sumber," jelasnya.
Di sela kegiatan pencanangan vaksinasi perdana tingkat Kabupaten Cirebon, Syahduddi mengatakan, keduanya terkena hukuman PTDH dengan kasus yang berbeda. "Untuk anggota Polsek Susukan di PTDH karena mangkir dalam pelaksanaan tugas selama dua tahun 10 bulan," tegasnya.
"Sedangkan, anggota Polsek Sumber di PTDH karena yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba , dan sempat diproses hukum serta sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Sumber, selama lima tahun penjara. Mulai hari ini, keduanya sudah bukan anggota Polri lagi," terangnya.
Baca Juga
Syahduddi mengatakan, upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini untuk memberikan pesan dan peringatan kepada anggota Polresta Cirebon, agar tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sehari-hari.
"Karena ini memang menjadi komitmen Kapolri yang baru yakni konsep Polri Presisi, di mana ada aspek responbilitasnya di situ. Di mana setiap anggota Polri bertanggung jawab terhadap segala ucapan, sikap dan perilakunya sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, sehingga bisa memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya
Masih menurut perwira menengah Polri ini, dengan adanya upacara PTDH tersebut untuk memberikan suatu peringatan dan intropeksi bagi anggota untuk tidak melakukan pelanggaran.
Baca Juga
"Di Polresta Cirebon banyak anggota yang berprestasi dan baik. Jadi tujuan upacara PTDH ini sebagai keseimbang di dalam organisasi, ada penghargaan dan sanksi. Yang berprestasi kami berikan penghargaan, sedangkan yang bermasalah atau menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugasnya kami berikan sanksi tegas," paparnya.
(eyt)
tulis komentar anda