Oknum Polisi di Polres Ternate Dibekuk BNN saat Transaksi Sabu, 1 Anggota Polri Lainnya Buron
loading...
A
A
A
TERNATE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara berhasil membekuk dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate. Dari ke dua tersangka, satu diantaranya Aipda MR merupakan oknum anggota Polres Ternate sementara satu lagi warga sipil berinisial AK. Sedangkan satu anggota oknum Polisi berinisial H berpangkat Bripka yang merupakan pengedar sabu berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Kombes Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, AK dan MR berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional Perwakilan Provinsi Maluku Utara (BNNP). Keduanya merupakan satu jaringan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram dan 9,03 gram. Kedua tersangka dibekuk BNNP beberapa waktu lalu, di dua lokasi berbeda di Kota Ternate. (Baca: Videonya Viral saat Pesta Sabu, Polwan Kanit Narkoba Polres Mesuji Ditahan)
"Tersangka MR merupakan oknum anggota Kepolisian berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Ternate dan tersangka AK merupakan warga sipil. Hasil pengembangan terungkap, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang berinisial H, yang juga merupakan oknum anggota Kepolisian berpangkat Bripka berdinas di Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Saat ini BNNP terus memburu pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri, kami juga menetapkan oknum H tersebut sebagai DPO,” kata Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, Senin (23/11/2020).
Untuk DPO oknum Polisi, BNNP memberikan waktu untuk tesangka menyerahkan diri, jika tidak foto atau indentitas tersangka akan disebarkan secara luas.
“Saya berharap terhadap oknum anggota Polda atas nama H, segera menyerahkan diri 3x24 jam mulai hari ini, artinya menguntungkan buat saudara, tetapi dalam tempo 3x24 anda tidah hadir atau tidak menyerahkan diri, kita akan tindak tegas, dan akan meyebar luas foto ke seluruh Indonesia,” tegas Roy. (Bisa diklik: Heboh Mayat dalam Drum dengan Kaki di Atas Ternyata Sardi Warga Kuala Tungkal Jambi)
Selain dua pelaku tersebut, BNNP juga berhasil membekuk satu pelaku lainnya berinisial MA dalam kasus yang berbeda dibekuk petugas di salah satu jasa pengiriman di Kota Kernate. Tersangka dibekuk saat akan menjemput paket ganja seberat 3 kilogram.
“Satu pelaku lainnya MA kita bekuk di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Stadion, saat akan menjemput paket ganja seberat 3 kilo. Untuk para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tenteng Narkotika, maksimal ancaman 20 Tahun penjara,” pungkas Roy.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Kombes Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, AK dan MR berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional Perwakilan Provinsi Maluku Utara (BNNP). Keduanya merupakan satu jaringan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram dan 9,03 gram. Kedua tersangka dibekuk BNNP beberapa waktu lalu, di dua lokasi berbeda di Kota Ternate. (Baca: Videonya Viral saat Pesta Sabu, Polwan Kanit Narkoba Polres Mesuji Ditahan)
"Tersangka MR merupakan oknum anggota Kepolisian berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Ternate dan tersangka AK merupakan warga sipil. Hasil pengembangan terungkap, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang berinisial H, yang juga merupakan oknum anggota Kepolisian berpangkat Bripka berdinas di Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Saat ini BNNP terus memburu pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri, kami juga menetapkan oknum H tersebut sebagai DPO,” kata Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, Senin (23/11/2020).
Untuk DPO oknum Polisi, BNNP memberikan waktu untuk tesangka menyerahkan diri, jika tidak foto atau indentitas tersangka akan disebarkan secara luas.
“Saya berharap terhadap oknum anggota Polda atas nama H, segera menyerahkan diri 3x24 jam mulai hari ini, artinya menguntungkan buat saudara, tetapi dalam tempo 3x24 anda tidah hadir atau tidak menyerahkan diri, kita akan tindak tegas, dan akan meyebar luas foto ke seluruh Indonesia,” tegas Roy. (Bisa diklik: Heboh Mayat dalam Drum dengan Kaki di Atas Ternyata Sardi Warga Kuala Tungkal Jambi)
Selain dua pelaku tersebut, BNNP juga berhasil membekuk satu pelaku lainnya berinisial MA dalam kasus yang berbeda dibekuk petugas di salah satu jasa pengiriman di Kota Kernate. Tersangka dibekuk saat akan menjemput paket ganja seberat 3 kilogram.
“Satu pelaku lainnya MA kita bekuk di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Stadion, saat akan menjemput paket ganja seberat 3 kilo. Untuk para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tenteng Narkotika, maksimal ancaman 20 Tahun penjara,” pungkas Roy.
(sms)