2 Truk Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap, Sopir: yang Punya Bilang Aman

Senin, 01 Februari 2021 - 01:30 WIB
Kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46) dengan kernek berinisial DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Lalu, kendaraan Truck Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan Adi Sulistio (32) dengan kerneknya Rangga Saputra (24), beralamat Cengang Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Kakek Setengah Baya di Tanggamus Tega Rengut Keperawanan Gadis 6 Tahun

Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandar Lampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus.

Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dinihari di atas pukul 12 malam dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman masyarakat.

Baca juga: Mojowarno Jombang Geger, Wanita Berpakaian Modis Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun Tebu

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, para pelaku berikut kendaraanya ditangkap setelah mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!