Kakek Setengah Baya di Tanggamus Tega Rengut Keperawanan Gadis 6 Tahun
Selasa, 26 Januari 2021 - 15:38 WIB
loading...
Kakek berinisial AS (50) ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, karena mencabuli anak gadis berusia enam tahun. Foto/iNews/Indra Siregar
A
A
A
TANGGAMUS - Sungguh keterlaluan kelakuan kakek berinisial AS. Pria berusia 50 tahun tersebut, dengan tega merenggut kehormatan gadis berusia enam tahun berinisial AN yang terhitung masih cucunya sendiri.
Baca juga: Pria Beristri di Kotim Cabuli Bocah Perempuan Kelas 2 SD saat Berteduh
Antara AS dan AN tinggal bertetangga. Kini AS harus mendekam di sel tahanan polisi, usai dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus. Pengakuan AS, pencabulan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu, sebanyak tiga kali.
Kepada petugas, AS mengaku memiliki libido tinggi dan jarang dilayani oleh istrinya . Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) warga Kecamatan Pulau Panggung, selaku ibu korban, pada Minggu (24/1/2021).
Aksi pencabulan itu terbongkar, setelah orang tua korban memergoki perbuatan AS terhadap AN di rumah AS pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, AN bermain di rumah tersebut bersama anak AS.
Saat korban bermain, ibu korban sedang membantu hajatan di rumah tetangganya, sekitar pukul 08.30 WIB, anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan korban yang dijawab oleh anak tersangka bahwa ada di rumahnya.
Baca juga: Pria Beristri di Kotim Cabuli Bocah Perempuan Kelas 2 SD saat Berteduh
Antara AS dan AN tinggal bertetangga. Kini AS harus mendekam di sel tahanan polisi, usai dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus. Pengakuan AS, pencabulan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu, sebanyak tiga kali.
Kepada petugas, AS mengaku memiliki libido tinggi dan jarang dilayani oleh istrinya . Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) warga Kecamatan Pulau Panggung, selaku ibu korban, pada Minggu (24/1/2021).
Aksi pencabulan itu terbongkar, setelah orang tua korban memergoki perbuatan AS terhadap AN di rumah AS pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, AN bermain di rumah tersebut bersama anak AS.
Saat korban bermain, ibu korban sedang membantu hajatan di rumah tetangganya, sekitar pukul 08.30 WIB, anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan korban yang dijawab oleh anak tersangka bahwa ada di rumahnya.
Lihat Juga :