2 Truk Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap, Sopir: yang Punya Bilang Aman

Senin, 01 Februari 2021 - 01:30 WIB
Truk pengangkut kayu ilegal diamankan petugas. Foto: Dok/SINDONews
TANGGAMUS - Sopir pengangkut kayu illegal jenis sonokeling, Adi Sulistio, tak berkutik saat truk yang dikemudikannya ditangkap dan diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak di wilayah Kecamatan Limau.

Adi yang mengemudikan Truck Colt Diesel AA 1995 GD itu mengaku, diperintah seseorang berinisial A untuk datang ke Kecamatan Limau guna mengangkut kayu sonokeling dengan pembayaran sebesar Rp6 juta. “Saya ditelepon untuk membawa kayu, bayarannya Rp6 juta dari Tanggamus dibawa ke Boyolali," kata Adi di Polres Tanggamus.



Baca juga: Berpamitan Mengajar ke Sekolah, Seorang Guru di Tanggamus Hilang

Adi mengaku mengetahui bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu sonokeling namun tetap berangkat mengikuti kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi, sebab menurut temennya berinisial A bahwa barangnya aman. “Saya awalnya tidak tahu tempet pengangkutan. Namun ada mobil satunya yang tau jalan dan saya hanya ikutin sesuai perintah A, sebab kata dia barangnya aman,” katanya di hadapan polisi.

Selain menangkap dua truck tersebut, tim gabungan turut mengamankan 4 orang pelaku di antaranya, 2 orang sopir dan 2 kernek saat mereka hendak membawa kayu diduga berasal dari Hutan Register 27 Cukuh Balak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!