Tuntut Hasil Panen, Korban Investasi Jabon Geruduk Kantor Mulia Sejahtera

Minggu, 31 Januari 2021 - 00:40 WIB
Nurlaila menegaskan, seluruh anggota Komunitas Green Warrior menuntut PT GMN segera membayarkan hasil panen jabon yang dijanjikan. Menurut dia, pohon jabon yang mereka investasikan pertama kali ditanam oleh PT GAB pada 2011 silam dan dijanjikan panen 2016. Baca juga: Antisipasi kemacetan, penebangan dikerjakan malam hari

"Tiap tahun diklaim ada penanaman dan panen lima tahun berikutnya. Tapi, hingga sekarang, tidak ada Green Warrior yang panen secara penuh 100 persen. Kalaupun ada, yang dibayar hanya DP Rp10-20 juta, sisa haknya tidak pernah dibayar," bebernya.

Bahkan, tambah Nurlaila, pihak perusahan pun tak pernah terbuka soal jumlah pohon yang ditanam, jumlah mitra, dan total dana yang masuk ke rekening PT GMN/PT GAB. Namun, kata dia, dana yang masuk ke perusahaan diperkirakan mencapai Rp350 miliar, bahkan lebih.

"Anehnya, perusahaan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk merawat dan membayar panen jabon. Padahal, dalam akad disebutkan perusahaan berkewajiban menjaga, merawat, dan memfasilitasi penjualan panen para Green Warrior ini. Permintaan audit perusahaan dari Green Warior pun tidak pernah dilakukan perusahaan," katanya.

Untuk diketahui, dalam berbagai presentasinya, program I-Gist mengusung gerakan penghijauan, sedekah oksigen, dan menyelamatkan bumi hingga banyak korban tertarik berinvestasi, mulai dari sopir ojol, tentara, polisi, kalangan profesional, hingga pejabat publik.

Pihak perusahaan pun kerap mencatut nama-nama beken untuk mempromosikan program I-Gist demi meyakinkan calon investornya. Dalam berbagai presentasinya, perusahaan juga menyatakan bahwa bisnis investasi jabon I-Gist merupakan bisnis antirugi.

Sementara itu, pemilik PT GMN Wira Pradana berkilah bahwa program I-Gist merupakan bisnis pohon jabon yang tidak dapat dipastikan hasilnya. "Semua sesuai dengan hasil dari kondisi pohonnya dan ini bukan sektor riil, menanam pohon bukan investasi atau sektor keuangan," kata Wira kepada wartawan.

Menurut Wira, sejauh ini, pihaknya telah menjalankan mekanisme pemulihan risiko dan sudah membayar hampir Rp22 miliar kepada para mitranya. "Di sertifikat dan akad yang disetujui semua penanaman pohon sangat jelas klausal-klausalnya bagaimana," katanya. Baca Juga: Banjir Wasior, banyak rumah warga dihantam batu & pohon

Wira menyatakan, sebenarnya, perusahaan tak keberatan untuk membayarkan hasil investasi jika mitra mau dibayar sesuai kondisi pohon jabon apa adanya. Dengan mekanisme tersebut, kata dia, pihaknya dapat memfasilitasi sesuai dengan akad dan sertifikat.

"Tetapi, kalau mau ikut program recovery risiko, produk kayunya diolah dulu baru dijual atau dikombinasi dengan bisnis-bisnis recovery perusahaan, maka harus mengikuti mekanisme antrean pembayaran. Artinya, pembayaran menyesuaikan dengan penjualan produk dan tidak ada jaminan waktu, sesuai dengan penjualan," tandasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More