Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Remaja Banyumas Dibekuk Polisi
Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:27 WIB
"Kemudian dilakukan upaya paksa dan ditemukan barang bukti berupa 7.650 butir obat Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg, serta satu unit Handphone Realme 5i warna hijau. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Selamat Jalan, Allah Memang Lebih Sayang dengan Kang Pipit
"Tersangka IF dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," imbuhnya.
Baca juga: Selamat Jalan, Allah Memang Lebih Sayang dengan Kang Pipit
"Tersangka IF dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," imbuhnya.
(msd)
Lihat Juga :