Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Remaja Banyumas Dibekuk Polisi
Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:27 WIB
Remaja yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas.
BANYUMAS - Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil mengamankan IF alias Itong (20) warga Kecamatan Kembaran yang diduga mengedarkan obat obatan terlarang .
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan awalnya petugas mendapat informasi mengenai adanya peredaran obat terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembaran.
Baca juga: Angin Kencang di Kulon Progo Robohkan Pohon dan Atap Sekolah Ambrol
Setelah dilakukan penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tongkrongan anak muda, rumah tersebut adalah rumah tersangka IF.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan awalnya petugas mendapat informasi mengenai adanya peredaran obat terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembaran.
Baca juga: Angin Kencang di Kulon Progo Robohkan Pohon dan Atap Sekolah Ambrol
Setelah dilakukan penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tongkrongan anak muda, rumah tersebut adalah rumah tersangka IF.
Lihat Juga :