Dibeli Rp10 Miliar, Lahan Pembangunan SMPN 23 Tangsel Jadi Polemik
Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:34 WIB
Lebih lanjut, tim hukum dari penggugat mengingatkan adanya potensi kerugian negara dalam pembelian lahan berperkara itu. Lantaran proses pengadaannya melanggar prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta implementasi tata kelola Good Governance yang baik.
"Kami akan lakukan upaya mengajukan surat perlindungan hukum ke instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta instansi lain guna menindaklanjuti temuan itu," tegasnya. (Baca juga; Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Wali Kota Cantik Ini Tidak Merasakan Gejala Apapun )
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah Disperkimta Tangsel, Rizkiyah, enggan mengomentari adanya proses banding atas lahan itu di PT Jakbar. Dia meyakini, jika pembelian lahan tersebut telah melalui administrasi yang benar.
"Administrasi sudah clear and clean. Semuanya sudah clear," ujarnya singkat saat dihubungi terpisah. (Baca juga; Rumah Sakit di Tangsel Penuh Pasien COVID-19, Benyamin Davnie Minta Masyarakat Jangan Sakit )
Sebelumnya, Kasi Pengadaan Tanah Non Infrastruktur Dasar Disperkimta Tangsel, Nurma Yunita, menyatakan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi nantinya diperuntukkan bagi pembangunan SMPN 23.
"Pembelian tanah tersebut melalui Kantor Lelang Wilayah 2 Tangerang. Untuk pengadaan lahan pembangunan SMPN 23. Setelah proses administratif pembelian rampung, kami akan menyerahkan ke Dinas Bangunan untuk pembagunan gedungnya," tuturnya.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda