Hamil 8 Bulan, Bocah SD Berusia 11 Tahun di Gorontalo Disetubuhi Iparnya

Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:18 WIB
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Polisi juga terus melakukan pendalaman kasus.

"Kami sudah memeriksa korban dan tujuh orang saksi,” ungkap Nauval. Baca juga : Paman Ini Sungguh Bejat, Cabuli Keponakan 8 Tahun di Kebun Dekat Rumah

Nauval bilang, Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjra maksimal 15 tahun.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!