Hamil 8 Bulan, Bocah SD Berusia 11 Tahun di Gorontalo Disetubuhi Iparnya
Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:18 WIB
BANTHAYO - Seorang bocah SD berusia 11 tahun yang berinisial FM di Kabupaten Gorontalo diduga dihamili iparnya yang berinisial RB. Kehamilan korban baru diketahui saat kandungannya memasuki usia enam bulan. Lalu keluarganya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari pengakuan korban, dia diancam oleh pelaku jika perbuatannya itu dilaporkan kepada orang lain. Karena takut, bocah SD ini pun pasrah disetubuhi pelaku berulang kali hingga hamil.
"Saya diancam dipotong (dipenggal) jika memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain," ujar FM.
Korban juga mengaku perbuatan iparnya itu diketahui kakeknya. Namun kakeknya terkesan diam dan menyembunyikan kasus tersebut.
"Kakek saya mengetahui perbuatan pelaku, tapi tidak tahu kenapa dia diam," tambah FM. Akibat pelecehan itu, kini usia kandungan korban sudah memasuki delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Polisi juga terus melakukan pendalaman kasus.
"Kami sudah memeriksa korban dan tujuh orang saksi,” ungkap Nauval.
Nauval bilang, Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjra maksimal 15 tahun.
Dari pengakuan korban, dia diancam oleh pelaku jika perbuatannya itu dilaporkan kepada orang lain. Karena takut, bocah SD ini pun pasrah disetubuhi pelaku berulang kali hingga hamil.
"Saya diancam dipotong (dipenggal) jika memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain," ujar FM.
Korban juga mengaku perbuatan iparnya itu diketahui kakeknya. Namun kakeknya terkesan diam dan menyembunyikan kasus tersebut.
"Kakek saya mengetahui perbuatan pelaku, tapi tidak tahu kenapa dia diam," tambah FM. Akibat pelecehan itu, kini usia kandungan korban sudah memasuki delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Polisi juga terus melakukan pendalaman kasus.
"Kami sudah memeriksa korban dan tujuh orang saksi,” ungkap Nauval.
Nauval bilang, Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjra maksimal 15 tahun.
(sms)
tulis komentar anda