Terdakwa Penipuan Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:44 WIB
Kemudian, sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo pada 2018. Namun setiap korban Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana investasi di Biro Travel Umrah Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih.
Baca juga: Cantik dan Seksi, Wanita Penjual Jamu di Tasikmalaya Tertangkap Jual Miras Secara Online
Korban Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa Yusuf. Lantaran terus ditagih, terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana.
Terdakwa Yusuf memberikan selembar cek dari bank Mandiri nomor GU 922190 sebesar Rp400 juta kepada korban Ayi Koswara. Ketika hendak diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata cek tersebut sudah ditutup alias cek bodong.
Baca juga: Cantik dan Seksi, Wanita Penjual Jamu di Tasikmalaya Tertangkap Jual Miras Secara Online
Korban Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa Yusuf. Lantaran terus ditagih, terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana.
Terdakwa Yusuf memberikan selembar cek dari bank Mandiri nomor GU 922190 sebesar Rp400 juta kepada korban Ayi Koswara. Ketika hendak diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata cek tersebut sudah ditutup alias cek bodong.
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda