Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:01 WIB
Polisi lalu menggeledah dan mengambil semua dokumen serta barang-barang di tempat itu. Polisi juga mengeluarkan selembar kertas sebagai surat tanda terima mengamankan barang-barang dan surat-surat.

Setelah menandatangani surat tanda terima, Mahendra dan tiga temannya digiring ke Polresta Denpasar. "Pemohon dicecar dengan berbagai pertanyaan yang menekan serta memaksa pemohon untuk mengakui perbuatan pemohon,” ungkap Adimawan.

Menurut dia, perbuatan termohon telah melakukan penangkapan merupakan pelanggran hukum dalam KUHP pada Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3), juncto pasal 75 tentang berita acara juncto pasal 76 ayat (1 dan 2) tentang sumpahi atau janji.

Baca juga: Tangis Bahagia Pecah di RS Lapangan Kostrad, Korban Gempa Mamuju Melahirkan Secara Caesar

Adimawan meminta hakim menyatakan tindakan termohon menangkap, menggeledah dan menyita barang bukti tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Proyek Ruko Mangkrak, Sekda Pidie Jaya Jailani Perintahkan Tim Cek Kelayakan Bangunan

Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan pemeriksaan, penyidikan, penetapan penyitaan barang bukti atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pinta Adimawan.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content