Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:01 WIB
Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan. Foto/MPI/Chus
DENPASAR - Polresta Denpasar digugat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar , Jumat (29/1/2021).
Hal itu terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung.
Sidang diketuai hakim tunggal I Wayan Sukradana. Pihak pemohon adalah Anak Agung Gede Mahendra yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Adimawan.
Kepada hakim, Adimawan membeberkan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan yang diduga tidak sesuai prosedur.
"Bahwa pemohon telah dirampas hak-hak asasinya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin," ungkapnya.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung.
Sidang diketuai hakim tunggal I Wayan Sukradana. Pihak pemohon adalah Anak Agung Gede Mahendra yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Adimawan.
Kepada hakim, Adimawan membeberkan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan yang diduga tidak sesuai prosedur.
"Bahwa pemohon telah dirampas hak-hak asasinya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin," ungkapnya.
Lihat Juga :