Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:01 WIB
Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan. Foto/MPI/Chus
DENPASAR - Polresta Denpasar digugat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar , Jumat (29/1/2021).

Hal itu terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung.



Sidang diketuai hakim tunggal I Wayan Sukradana. Pihak pemohon adalah Anak Agung Gede Mahendra yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Adimawan.

Kepada hakim, Adimawan membeberkan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Bahwa pemohon telah dirampas hak-hak asasinya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!